Pencurian Artefak Budaya Indonesia
Lagi, ribut² tentang pencurian a.k.a pembajakan kebudayaan Indonesia nongol di berita TV. Kali ini menimpa Bali, sekitar 800 motif ukiran khas Bali dipatenkan oleh asing. Dan parahnya, ketika para pengrajin berunjuk rasa ke DPRD setempat kurang mendapat respon. Bahkan (katanya lagi) pernah terjadi seorang perajin bernama Deni Aryasa justru dituntut 2 tahun penjara dalam kasus hak paten tersebut. Deny didakwa melanggar paten untuk produk yang secara kasat mata sangat terlihat perbedaannya. Motif yang dibuat Deny adalah tiga dimensi. Sementara motif pelapor PT Karya Tangan Indah (KTI) di bawah bendera John Hardy Limited) dua dimensi.
Saat ini, kita berada di era globalisasi yang sarat dengan persaingan yang tinggi. Di era ini, inovasi menjadi “bahan bakar” pertumbuhan ekonomi. Tingginya tingkat persaingan mengakibatkan ekonomi global harus terus bergerak mencari inovasi² baru. Intensitas kompetisi ini membuat terjadinya pergeseran dari “inovasi berbasis teknologi” menjadi “inovasi berbasis kreativitas” . Kebudayaan suatu negara, yang pada awalnya dianggap tidak bernilai ekonomi tinggi, menjadi sangat berharga. Hal inilah yang melatarbelakangi pencurian, pembajakan, pempatenan dan klaim negara atau oknum warga negara lain terhadap budaya Indonesia. Read the rest of this entry »